TUGAS POKOK DAN FUNGSI APARATUR DESA SUGER KIDUL
KECAMATAN JELBUK KABUPATEN JEMBER .
1.
Memimpin
penyelenggaran Pemdes berdasarkan kegiatan yang di tetapkan bersama BPD
2.
Mengajukan
Rencana Peraturan Desa
3.
Menetapkan
Peraturan Desa
4.
Mengajukan
Rencana APBDes
5.
Membina
kehidupan Masyarakat Desa
6.
Membina
perekonomian Desa
7.
Mengkoordinasiakan
Pembangunan Desa secara partisipatif dan Swadaya Masyarakat
8.
Meningkatkan
Kesejahteraan rakyat
9.
Ketentraman dan
ketertiban
10. Menjalin hubungan kerja sama dengan mitra
Pemdes
11. Pengembangan Pendapatan Desa dan sebagainya
Tugas Pokok dan
Fungsi Aparatur Desa
Tugas,
Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa
mempunyai tugas :
1.
Menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan,
2.
Menyelenggarakan
Urusan Pembangunan, dan
3.
Menyelenggarakan
UrusanKemasyarakatan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa Mempunyai Wewenang
:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa ( Perdes )
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina perekonomian Desa;
- Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
- Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.
Sedangkan
Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
1.
Memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2 . Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
3 . Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4 . Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
5 . Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi,
korupsi dan Nepotisme;
korupsi dan Nepotisme;
6 . Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
7 . Menaati dan
menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
8 . Menyelenggarakan
administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9 . Melaksanakan
dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa
1. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
Desa :
1 1. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
1 2. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
1 3. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai –
nilai sosial budaya dan adat istiadat;
1 4. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di
Desa; dan
1 5. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup.
1 6. Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah Desa
Kepada Bupati
1 7. Memberi laporan keterangan pertanggung jawaban
kepada BPD
1 8. Menginformasikan laporan penyelenggaran pemdes
kepada Masyarakat
1 9. Membuat Laporan Akhir tahunmasa jabatan Kepada Bupati
Perangkat Desa
mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
I. Sekretaris
Desa :
Tugas pokok
Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta
memberikan pelayanan administra tif
kepad a seluruih perangkat Desa dan
Masyarakat Desa yang bersangkutan.
Adapun Tugas
Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Sekretaris
Desa sebagai berikut :
1.
Merampungkan,
mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2.
Pelaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan dan
pelaporan
3.
Pelaksanaan
administrasi Umum
4.
Pelaksanaan
administrasi Pemerintahan, Pembangunan,
dan Kemasyarakatan;
5.
Menyusun dan
Mengkoordinasikan program kerja
pelaksanaan tugas sekretariat;
6.
Menyusun dan Mengkoordinir
kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7.
Menyusun
rencana kebutuhan , perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;
8.
Menyusun dan
memperoses Rancangan Produk Hukum Desa , ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala
Desa , Dan keputusan Kepala Desa )
9.
Menyelenggarakan
Tata usaha Kepegawaian ( Aparatus Desa ) yang meliputi Kesejahteraan kerja ,
Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
10. Menyelenggarakan Penyusunan Rencana
Anggaran Penelolaan keauangan serta
pertanggung jawaban Pelaksanaananya
11. Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada
masyarakat;
12. Menyusun program tahunan Desa; ( RPJMDes – RKP
Des )
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa. dalam hal kepala desa berhalangan.
II. /Kasi
Pemerintahan :
Tugas pokok
Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu Kepala
Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “
Sedangkan Tugas
pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan
sebagai berikut :
1.
Menyusun
Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2.
Menyusun
Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Kependudukan dan catatv
Sipil
3.
Menyusun
Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Kegiatan Sosial poliutik ideology Negara dan
kesatuan Bangsa
4.
Menyusun
Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa
5.
6.
Merampungkan,
mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
7.
Menyelenggaraan
kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8.
Menyelenggaraan
kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
9.
Merumuskan
upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di
Desa;
10. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan
urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
11. Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan
Dusun dan RT;
12. Melakukan kegiatan yang terkait dengan
pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan
Kepala Desa;
13. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
III. Kaur/ Umum :
Tugas pokok
Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi :
1.
Merampungkan,
mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa;
2.
Melaksanakan
tertib administrasi umum dan keuangan;
3.
Melaksanakan
urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
4.
Melaksanakan
urusan rumah tangga Desa;
5.
Melaksanakan
penataan rapat dan upacara.
6.
Melaksanakan
penataan arsip.
7.
Mengumpulkan
dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
1.
Menjalankan
tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.
VI. Kaur Perencanaan Program:
Tugas pokok
Kaur Perencanaan Program adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan
Dan Penyelenggaraan Program Desa. “
Tugas pokok dan
Fungsi Kaur Perencanaan Program sebagai
berikut :
1.
Mengumpulkan
dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan
Desa
2.
Menyusun
program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;
3.
Mengumpulkan
dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Desa;
4.
Menyusun dan
menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5.
Mengumpulkan
dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama;
6.
Melaksanakan
tugas lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
VI. Kaur Keuangan :
Tugas pokok
Kaur Perencanaan Program adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan
Dan Penyelenggaraan Program Desa. “
Tugas pokok dan
Fungsi Kaur Keuangan sebagai berikut :
1.
Mengumpulkan
dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan
kekayaan Desa
2.
Menyusun
program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;
3.
Mengumpulkan
dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Desa;
4.
Menyusun dan
menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5.
Mengumpulkan
dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama;
6.
Melaksanakan tugas lain yang telah
diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Kasi
Pembangunan :
Tugas pokok
Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
pembangunan di Desa. “
AdapunFungsi /Kasi
Pembangunan sebagai berikut:
1.
Merampungkan,
mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pembangunan Desa.
2.
Mendorong dan
menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
3.
Menyelenggarakan
mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
4.
Mendorong
kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
5.
Melakukan
kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
6.
PKK dan
organisasi profesi
7.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
IV. Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra )
Kasi kesejahteraan
rakyat ( Kesra ), Mempunyai tugas :
Mengumpulkan
dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
Melakukan
pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan
pendidikan
masyarakat.
masyarakat.
Menyelenggarakan
inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para
penyandang
cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali
bekasnarapidana.
cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali
bekasnarapidana.
.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLSM,
dsb
Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana. Membantu dan membina kegiatan
pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya
Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah
/kematian.
Melaksanakan administrasi desa
( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana. Membantu dan membina kegiatan
pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya
Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah
/kematian.
Melaksanakan administrasi desa
( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan
masyarakat di bidangnya.
Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan
pendapatan desa dan pemerintah di atasnya
( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh
kepada desa dan sekretarisdesa.
V. Kepala dusun :
Tugas pokok
Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan
penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi :
Merampungkan,
mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa;
administrasi umum dan keuangan Desa;
Melaksanakan
tertib administrasi umum dan keuangan;
Melaksanakan
urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
Melaksanakan
urusan rumah tangga Desa;
Melaksanakan
penataan rapat dan upacara.
Melaksanakan
penataan arsip.
Mengumpulkan
dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Menjalankan
tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
akan membuat desa suger kidul lebih baik dan sejahtera